-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Polda Lampung Tetapkan Oknum PNS Direktorat Jendral Pajak KPP Madya Bandar Lampung Tersangka Kasus KDRT

    Selasa, 15 April 2025, 16:24 WIB


    Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan seorang Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jendral pajak KPP Madya Bandar Lampung sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. 


    Penetapan tersangka terhadap Oknum Pegawai Jendral Pajak KPP Madya, Bandar Lampung berinisial PKS berdasarkan laporan korban sejak tanggal 20 Agustus 2024 di Polda Lampung, yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan,. 


    Penetapan tersangka terhadap pelaku berinisial PKS ini dibenarkan Direskrimum Polda Lampung Kombespol Pahala simanjuntak. 


    "Kalau pelapor sudah dapat informasi bahwa terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka berarti kasusnya sedang dalam proses penyidikan'' katanya. 


    Meski sudah ditetapkan sebagai Tersangka Polda Lampung belum melakukan penahanan Terhadap PKS. "Belum ada penahanan" katanya 


    MA Korban, menyampaikan terima kasih kepada kepolisian Polda Lampung yang telah menindak lanjuti laporannya, namun ia menyayangkan pelaku tidak dilakukan penahanan. 


    "Polda Lampung terima kasih telah menindak lanjut laporan saya sehingga saat ini suami saya telah jadi tersangka, tapi saya kecewa pelaku tidak ditahan" ujarnya


    Diketahui MA melaporkan suaminya PKS atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi di kediamannya di jalan Gelatik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Selasa 20 Agustus 2024 pukul 19,45 WIB.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +