Lampung Selatan, Datalampung.com - Penggunaan anggaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBD, kini menjadi sorotan tajam.
Dugaan manipulasi mencuat lantaran realisasi penggunaan dana miliaran rupiah tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen pertanggungjawaban.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan menerima alokasi anggaran sebesar Rp4.629.025.310 pada tahun 2024. Dana tersebut dialokasikan ke dalam tujuh program utama, meliputi:
1. Penunjang urusan pemerintahan daerah,
2. Pengawasan dan pemeriksaan koperasi,
3. Penilaian kesehatan KSP/USP koperasi,
4. Pendidikan dan pelatihan,
5. Pemberdayaan dan perlindungan koperasi,
6. Pemberdayaan UMKM, serta
7. Pengembangan UMKM.
Namun, dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang diterbitkan, tidak terdapat uraian detail mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk jumlah realisasi kegiatan, penerima manfaat, serta output yang dihasilkan. Minimnya transparansi ini memunculkan kecurigaan adanya indikasi manipulasi atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat peningkatan profesionalisme serta kualitas pelayanan yang semestinya menjadi prioritas Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan.
Sejumlah elemen masyarakat mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif guna mengungkap kejelasan penggunaan anggaran.
Jika ditemukan adanya unsur korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, masyarakat berharap aparat hukum bertindak tegas dengan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab.