Lampung Selatan, Datalampung.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Lampung Selatan, Edo Saputra Wijaya.
Menurut Edo, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki status administrasi kendaraan tanpa terbebani denda atau tunggakan pajak.
“Ini langkah positif dari pemerintah. Selain meringankan beban masyarakat, juga mendorong kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Program ini memungkinkan wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Seluruh denda, pokok tunggakan, hingga denda Jasa Raharja dan SWDKLLJ akan dihapus. Bahkan, khusus di Lampung Selatan, masyarakat juga dibebaskan dari biaya balik nama kendaraan kedua dan pajak progresif.
“Kalau bisa dimanfaatkan sekarang, kenapa harus tunggu nanti? Apalagi tahun depan sudah mulai diberlakukan sanksi tegas seperti penghapusan data kendaraan bagi yang tidak aktif membayar pajak,” kata Edo.
Edo juga mengingatkan bahwa hasil dari pajak kendaraan turut menopang pembangunan daerah. Salah satunya adalah infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat setiap hari. “Pajak yang dibayarkan warga, kembali lagi dalam bentuk layanan dan fasilitas publik. Ini soal tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, yang menurutnya telah membuka jalan bagi solusi pro-rakyat di tengah tantangan ekonomi.
Bagi warga yang ingin mengetahui detail program ini, bisa menghubungi Whatsapp Center Bapenda di nomor 0852-6788-4488 atau memantau informasi melalui kanal resmi Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Selatan.