-->
Jum'at 18 04 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 datalampung

    Disebut ODGJ, Tersangka Penjual Pipa Gading Gajah Dibebaskan Polisi

    Kamis, 10 April 2025, 20:51 WIB

     


    Bandar Lampung, Datalampung.com - Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menghentikan Proses Penyidikan atau SP3, kasus dugaan jual beli pipa rokok gading gajah, dengan Tersangka Faraouk Hilabi (43), warga Kemiling Bandar Lampung.


    Tersangka Faraouk Hilabi ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada 5 maret 2025 lalu. Berikut barang bukti 23 pipa rokok gading gajah berbagai ukuran.


    Proses penyidikan terhadap tersangka, ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Bahkan dalam proses penyidikannya, tersangka sempat di ekspos ungkap perkara di hadapan awak media, yang dipimpin langsung Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay beserta Wakapolresta dan Kasat Reskrim, pada 7 maret 2025 lalu.


    Namun ironisnya, sejak hari Rabu 8 April 2025, tersangka Faraouk Hilabi terlihat sudah beraktivitas di toko sepatu miliknya, di Kawasan Langkapura Bandar Lampung. Bahkan momen itu sempat diabadikan melalui video yang menunjukkan rersangka sedang melayani pembeli di toko sepatu tempatnya pertama kali ditangkap.


    Dalam perkara itu, tersangka ditangkap karena memperjual belikan pipa rokok gading gajah, dalam jumlah banyak kepada pemesannya di media sosial.


    "Kita kenakan pasal Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, pada ekspos di hadapan awak media lalu.



    Namun, dalam proses penanganan perkaranya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung, justru menghentikan Proses penyidikannya (SP3). Hal itu setelah tersangka dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, serta dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa Lampung.


    "Hasil observasi dari dokter rumah sakit jiwa, tersangka gila atau mengidap gangguan kejiwaan. Kita sudah lakukan observasi selama dua pekan terhadap kondisi kejiwaan tersangka," ujar Ipda M. Dana Apriwinara, Kanit Tipidter Polresta Bandar Lampung, melalui sambungan Ponselnya.


    Menurut Ipda Dana, paska ditangkap kondisi kejiwaan tersangka terguncang. Tersangka juga kerap berperilaku aneh saat berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung.


    "Atas hal itu kita rujuk tersangka ke rumah sakit jiwa. Dokter rumah sakit nya pun sudah kita mintai keterangan (BAP)," terangnya.


    Dalam penanganan proses perkara ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung tidak melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik berkeyakinan jika barang bukti yang disita itu, merupakan pipa rokok berasal dari gading gajah.


    "Ya penyidikannya tidak melibatkan BKSDA. Hanya kita kirimkan surat pemberitahuan saja terkait penangkapan tersebut," katanya.


    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan terkait penghentian proses penyidikan terhadap tersangka. Hal itu setelah penyidik berkeyakinan dari hasil observasi rumah sakit jiwa, serta keterangan dokter yang dituangkan di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).


    "Kalo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah sempat kita kirimkan ke Kejari Bandar Lampung. Namun kita tarik kembali, karena yang bersangkutan dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan," katanya melalui pesan Whatsaap, Kamis, 10 April 2025.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini