Bandar Lampung, Datalampung.com - Polda Lampung musnahkan lebih dari Rp70 miliar narkoba hasil tangkapan sejak Oktober 2024 sampai Maret 2025, pada Senin (24 Maret 2025).
Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya 163 kilogram narkoba jenis Ganja, 68,9 kilogram Sabu-sabu, dan 3.517 butir Pil Ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum, yang kemudian hasil pembakaran dibuang ke TPA Bakung Bandar Lampung.
"Adapun tata cara pemusnahan dengan cara memasukkan narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi ke dalam drum yang sudah disusun di kayu bakar dan arang, kemudian dibakar dengan minyak sampai dengan habis menjadi abu dan selanjutnya dibuang ke TPA Bakung Bandar Lampung," katanya.
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 27 kasus dan tersangka 46 yang ditangkap selama periode Oktober 2024 sampai Maret 2025.
"Yang akan kita musnahkan hari ini jumlahnya dari 27 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang. Jumlah barang buktinya berupa Ganja 163 kilogram, Sabu-sabu 68,9 kilogram, Ekstasi 3.517 butir," jelas Kombes Irfan.
Kata dia, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung untuk memberantas peredaran narkoba, terutama saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini.
"Yang utamanya dalam kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang harus kita laksanakan terutama pada hari ini kegiatan pemusnahan narkoba ini dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri," tandasnya.