Bandar Lampung, Datalampung.com - Aparat Polsek Tanjungkarang Timur dikabarkan telah mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba pada Kamis, 13 Februari 2025.
Berdasarkan infomasi yang dihimpun, kedua pria tersebut berinisial M dan A.
Diduga ada barang bukti yang turut diamankan berupa tembakau sintetis dengan berat mencapai ratusan gram.
Dari informasi, penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan salah satu terduga pelaku dan kemudian dilakukan pengembangan.
Saat dilakukan pengembangan, 1 pelaku yang ditangkap mendapat perintah untuk mengambil narkoba jenis tembakau sintetis di rumah pria berinisial F dari seorang pelaku lainnya yang belum berhasil diamankan.
Rumah tersebut berada di kawasan Kecamatan Teluk Betung Selatan. Di lokasi ini, petugas bersama pelaku yang sebelumnya telah ditangkap berhasil menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di kuburan yang berada di dalam rumah.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengaku bahwa penangkapan tersebut masih dilakukan pengembangan.
"Masih dilakukan pengembangan. Saat ini kita periksa saksi-saksi," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, bahwa F merupakan mantan hakim di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung yang sudah dipecat karena kasus narkoba pada Tahun 2019 silam.
Saat ini, tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Timur masih melakukan pengejaran terhadap F. ***