Lampung Selatan, Datalampung.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan Yusneli SE.MM pimpin Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Dalam paripurna itu dia didampingi Wakil Ketua I dan wakil Ketua ll, dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya yang diputuskan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (22/2/2025)
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD, Dwi Riyanto, memaparkan hasil pembahasan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Tatib yang telah melalui proses kajian mendalam.
la menyampaikan bahwa revisi Tatib ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD, memperjelas mekanisme sidang, serta memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi.
Menurutnya terdapat sejumlah undang-undang yang menjadi rujukan dalam merancang Tatib, Diantaranya peraturan Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga ahli dan Staf administrasi anggota DPR- RI, serta undang-undang Nomor 13 tahun 2022 pembentukan peraturan perundang-undangan Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Bahwa rancangan tatap tertib DPRD Lampung Selatan, berisikan 25 bab dengan 267 pasal sama seperti periode sebelumnya dalam rancangan tatib di periode 2024-2029 juga terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan maupun penambahan pasal-pasal", ujar legislatif dari Fraksi Gerindra itu.