Bandar Lampung, Datalampung.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial SY warga Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, ditangkap Tim Unit Reserse dan Kriminal Polsek Teluk Betung Selatan, pada Rabu (29 Januari 2025) lalu.
Wanita ini ditangkap lantaran melakukan pencurian kalung emas seberat 20 gram dengan nilai 27 juta rupiah di Toko Emas Pasar Cimeng, Kota Bandar Lampung. Aksi pencurian ini dilakukan sendiri oleh pelaku dengan memanfaatkan kelengahan pegawai toko emas.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat akan menjual emas yang dicurinya tersebut di toko yang sama.
"Pelaku kami amankan pada 29 Januari kemarin saat akan menjual kembali kalung emas yang dilarikannya. Dia jual kembali ke toko emas tempat dia mencuri," katanya, Jumat (7/2/2025).
Sementara dari pemeriksaan yang dilakukan, pencurian ini dilakukan pelaku lantaran mengalami masalah ekonomi usai ditinggal suaminya yang menjadi pekerja migran Indonesia.
"Awalnya tersangka ini membeli emas disalah satu toko yang berada di Pasar Cimeng seberat 1,74 gram dengan harga Rp 1,3 juta. Kemudian, usai membeli emas tersebut, tersangka ini kembali lagi ke toko tersebut dengan tujuan kembali membeli emas dengan jumlah yang lebih besar," jelas Dhedi.
"Kemudian saat terjadi transaksi dan karyawan toko ingin menulis nota, SY melarikan emas tersebut yang tergeletak di atas etalase dan pergi meninggalkan toko tersebut," sambung dia.