Lampung Selatan, Datalampung.com - Tata tertib (Tatib) DPRD merupakan aturan yang mengatur mekanisme kerja, hak dan kewajiban Anggota serta prosedur pengambilan keputusan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan poin - poin penting sebagai Kedúdukan dan Fungsi sebagai Legislatif.
Seperti yang kita ketahui bahwa, Tatib ini dibuat untuk memastikan bahwa DPRD bekerja secara efektif dan Transparan, terutama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Untuk itu, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lampung Selatan melihat bahwa esensi dari penyusunan Tata Tertib adalah untuk mendorong Produktifitas dan Kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan pihak Fraksi Demokrat pada pandangan akhir Fraksi yang disampaikan oleh juru bicaranya, Ayu Kumala Sari pada Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029, yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jum'at (21/2/2025).
Terkait hal tersebut, fraksi Demokrat juga berharap Tata Tertib DPRD ini selain berada dalam koridor implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD, juga dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi yang ada, sehingga keberadaan tatib ini dapat mengakomodir segala permasalahan Anggota DPRD dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya.
Namun, terdapat beberapa poin yang menjadi catatan dari Fraksi Demokrat Lamsel, salah satu terkait pasal 45 yang memuat adanya sekretariat khusus fraksi-fraksi.
"Kami fraksi demokrat juga sangat antusias mendengar bunyi pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) pada rancangan peraturan tatib yang disampaikan pada hari ini, yang isinya memuat fraksi harus mempunyai sekretariat sendiri," Jelasnya.
Fraksi Denmokrat juga melihat, pentingnya ruang khusus untuk fraksi dan tenaga ahli untuk direalisasikan didasari oleh beberapa faktor diantaranya sebagai fasilitas untuk berdiskusi dan koordinasi baik internal maupun publik.
"Pentingnya ruang khusus untuk fraksi darn Tenaga ahli untuk direalisasikan didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut, yakni Fasilitas untuk Diskusi dan Koordinasi Internal. Dengan adanya ruang khusus, anggota fraksi dapat berdiskusi secara lebih intensif" Imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa dengan adanya ruang sekretariat dan tenaga ahli fraksi tersebut juga dapat Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja pada masing-masing fraksi.
"Ruang khusus memungkinkan anggota fraksi memiliki tempat yang kondusif untuk bekerja, baik dalam menyusun rancangan kebijakan, menyusun pendapat fraksi atau menerima audiensi dari masyarakat dan stakeholder lainnya, " Ungkapnya.
"Serta, mempermudah Koordinasi dengan Eksekutif dan Publik. Fraksi sering kali berperan sebagai jembatan komunikasi antara Eksekutif dan Masyarakat. Dengan adanya ruang fraksi, koordinasi ini bisa dilakukan lebih efektif. Termasuk dalam menerima masukan dari konstituen atau organisasi masyarakat," Tutupnya. (Red)