-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Setubuhi 2 Santri, Penjaga Pondok Pesantren di Bandar Lampung Ditangkap

    Kamis, 30 Januari 2025, 17:01 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com - Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Timur, tangkap seorang petugas keamanan salah satu pondok pesantren di Kota Bandar Lampung, yang setubuhi 2 orang santri. 


    Pelaku yakni berinisial SH (41) warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung yang merupakan mantan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Pelaku ditangkap di sebuah jalan tidak jauh dari Pondok tersebut, pada Rabu (29/1/2025). Sementara kedua korban yakni SS (17) dan SA (16). 


    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, peristiwa asusila ini pertama kali terjadi pada Rabu (15/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB dan dilakukan berulang kali di lokasi berbeda yang ada di Pondok Pesantren. 


    "Usai menerima laporan dari kelurga korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhinya berhasil mengamankan pelaku SH (41)," katanya Kamis (30 Januari 2025).


    Kompol Enrico menjelaskan, modus pelaku nekat melakukan perbuatan asusila ini berawal saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. 


    "Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga perkosa korban," ucapnya.


    Perbuatan ini terbongkar setelah pelaku gagal untuk menyetubuhi 1 orang santri lainnya. Saat itu, korban melawan dan melaporkan hal tersebut. 


    "Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Rzi No 35 tahun 2014," tandas dia. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini