Bandar Lampung, Datalampung.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung periksa Bupati Kabupaten Lampung Timur, M Dawam Rahardjo pada Senin (20 Januari 2025).
Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur yang berada di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, pemeriksaan M Dawam Rahardjo ini dilakukan selama 10 jam, dengan total pertanyaan mencapai 40 pertanyaan.
"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap Sdr. MDR selaku Bupati Lampung Timur terkait kegiatan pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur yang berada di Kabupaten Lampung Timur," katanya.
"Selain itu, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Lampung Timur dengan jumlah pertanyaan 40," jelas dia.
Pada kasus ini, Kasidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menyebut, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak seperti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan pihak rekanan.
"Bahwa hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi. Bahwa terhadap perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Auditor," jelasnya.
"Bahwa hingga saat ini Penyidik masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya," tandas Masagus Rudy.