Bandar Lampung, Datalampung.com - Kejaksaan Tinggi Lampung lakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan perumahan Villa Citra, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (23 Januari 2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, rumah yang dilakukan penggeledahan itu yakni rumah milik seseorang berinisial TSS yang mengklaim tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.
"Pada hari ini, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan berupa Tindakan Penggeledahan yang dilakukan di Rumah Sdr. T.S.S yang berada di Kota Bandar Lampung," katanya, Kamis (23 Januari 2025).
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen - dokumen dan surat - surat serta barang elektronik yang berhubungan dengan perkara mafia tanah tersebut.
Masagus Rudy menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak seperti ASN dan Swasta.
"Hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang saksi," jelasnya.
"Hingga saat ini Penyidik masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya," tandasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan tindak pidana pengalihan hak atas tanah negara seluas 17.200 meter persegi milik Kementerian Agama Provinsi Lampung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil penghitungan yang dilakukan, total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp43 miliar. (*)