-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Ekshumasi Makam Bayi di Bandar Lampung, Kuasa Hukum Sebut Bukan Hasil Aborsi

    Minggu, 26 Januari 2025, 22:59 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com - PLH (20), seorang wanita terlapor kasus dugaan tindak pidana aborsi membantah telah menggugurkan paksa kandungannya. Ia mengaku melahirkan secara normal di salah satu kamar hotel. 


    Kasus ini berawal dari ekshumasi makam sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, bersama tim Dokkes Polda Lampung dan Tim Innafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung. 


    Proses pembongkaran makam dilakukan di Jalan Pemancar, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu (22/1/2025).


    Kuasa hukum PLH, David Sihombing menyebut aborsi tersebut tidak benar, sebab PLH memang benar-benar melahirkan di kamar hotel, meski tidak didampingi tenaga kesehatan.


    "Versi daripada si korban dalam hal ini mengatakan bahwa tidak benar terjadi aborsi, yang benar terjadi adalah melahirkan," jelasnya, Sabtu (25 Januari 2025).


    Dia menjelaskan, jika disebut aborsi, maka seharusnya bayi tersebut tidak keluar dalam kondisi hidup ketika dilahirkan. 


    "Yang dimaksud aborsi itu adalah matinya janin di dalam rahim seorang wanita dan tidak sampai keluar dari rahim tersebut. Nah artinya kalau sudah sampai anak itu lahir keluar rahim dan terlihat ada fotonya besar itu kan sudah dapat dipastikan tidak terjadi lagi yang namanya aborsi," katanya. 


    Dalam kasus ini, David menambahkan, PLH dapat membuktikan bahwa tindakannya bukanlah sebuah aborsi dengan adanya bukti foto bayi. 


    "Nah bukti-buktinya yang pertama ada foto-foto si anak itu, ada ari-arinya juga semua keluar, baru kemudian daripada di korban itu mendengar terjadi tangisan bayi," tambahnya. 


    David pun berharap supaya kasus dugaan aborsi tersebut dapat dihentikan. "Harapan saya kepada bapak Kapolresta Bandar Lampung dan Kasatreskrim agar menghentikan perkara ini. Tanpa ada dasar yang jelas, jangan ditetapkan suatu tersangka, pasti polisi nya bijak. Jangan terkesan seolah-olah seperti pesanan kasus itu," ujarnya.


    "Kalau ini rekayasa, siapa yang bertanggungjawab, harusnya dibuka dong supaya tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini," ucapnya.


    Berdasarkan perjalanan perkara dugaan tindak pidana aborsi ini bermula dari laporan orang tua pacarnya B terhadap dirinya sebagai terlapor ke Polresta Bandar Lampung pada 24 Oktober 2024 kemarin. Padahal, pihak PLH sebelumnya sudah lebih dahulu melaporkan BA atas kasus pemerkosaan kepada dirinya pada 16 Agustus 2024.


    Atas laporan pemerkosaan tersebut, B sejatinya telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung sejak 8 Januari 2025. Olehnya, ia mempertanyakan naiknya status perkara dugaan aborsi atas terlapor dirinya yang telah memasuki tahap penyidikan. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini