-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung

    Sabtu, 28 Desember 2024, 20:06 WIB


    Bandar Lampung – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Kota Bandar Lampung pada Sabtu (28/12/2024).


    Penyegelan ini dilakukan menyusul hasil investigasi yang menunjukkan pencemaran lingkungan serius akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


    "Pengelolaan di TPA Bakung gagal memenuhi tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sampah yang masuk seharusnya berupa residu, tapi faktanya masih dalam kondisi utuh, ini hanya menambah masalah," ujar Hanif saat meninjau langsung lokasi TPA di Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.


    Hanif menjelaskan, terdapat indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung telah melanggar norma pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Investigasi awal menunjukkan berbagai pelanggaran administratif dan teknis, yang akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.


    "Kami memiliki data lengkap. Dalam waktu dekat, status penyelidikan akan naik ke penyidikan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara jika terbukti dilakukan secara sengaja," tegasnya.


    Selain itu, Hanif menambahkan, pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya kemampuan pengelolaan tetap berpotensi mendatangkan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.


    TPA Bakung kini berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan sistem pengelolaan sampah dan meminimalkan dampak lingkungan, seperti masalah lindi yang telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar.


    "Kami berkomitmen melakukan pembenahan serius terhadap TPA Bakung. Masalah ini sudah bertahun-tahun, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," kata Hanif.


    Meskipun penyegelan dilakukan, Hanif menegaskan bahwa penutupan total TPA Bakung tidak bisa dilakukan secara langsung karena akan berdampak besar pada pengelolaan sampah di Bandar Lampung.


    "Penutupan total bukan solusi cepat. Namun, pembenahan awal harus segera dilakukan agar pengelolaan sampah lebih efektif dan sesuai aturan," ujarnya.


    Hanif juga mengapresiasi langkah Wali Kota Bandar Lampung yang telah menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengelolaan sampah dari hulu. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi harus diimbangi dengan implementasi yang konkret.


    "Kami akan terus memantau perkembangan TPA Bakung, termasuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serius. Penegakan hukum adalah prioritas kami dalam kasus ini," tutup Hanif.


    Kementerian Lingkungan Hidup berharap kasus TPA Bakung menjadi peringatan bagi pengelola TPA lain di Indonesia. Pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini