-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat

    Sabtu, 07 Desember 2024, 09:58 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com - Kejaksaan Tinggi Lampung tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.


    Ketiga tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat Jalaludin, Abdul Wahid selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).


    Ketiganya langsung dilakukan penahanan pada Jumat (06/12/2024) malam dan dititipkan di Rumah Tahanan. 


    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan total kerugian negara berdasarkan hasil audit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini yakni sebanyak Rp1.375.356.769.


    "Adapun anggaran proyek tersebut yakni Rp4.410.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kab. Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022," katanya, Jumat (06/12/2024). 


    Dalam kasus ini, dia menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan pelaku yakni melakukaj pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. 


    "Modusnya yaitu pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan pelaksana pekerjaan jalan dan Ahli K3 konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. Citra Primadona Perkasa dan tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, pencairan proses pekerjaan dibayarkan 100% meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak," jelasnya. 


    Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Way Huwi Bandar Lampung.


    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini