-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Imbas Pembatasan Kendaraan Saat Nataru, Pengusaha Kapal di Pelabuhan Bakauheni Menjerit

    Senin, 23 Desember 2024, 16:27 WIB


    Lampung Selatan, Datalampung.com – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (Gapasdap) mengeluh akibat diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pemindahan kendaraan golongan 7 hingga 9 ke Pelabuhan Bakau Bandar Jaya (BBJ) dan Ciwandan.


    Para pengusaha kapal di Pelabuhan Bakauheni ini menjerit karena merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut. Terlebih, kondisi Pelabuhan Bakauheni justru lengang. 


    Ketua DPC Gapasdap Bakauheni, Warsa, menyebut kebijakan ini sudah dibahas sebelumnya di tingkat pusat. “Surat Keputusan Bersama ini bertujuan mengatur penyeberangan kendaraan barang selama angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mulai 20 Desember, kendaraan golongan 7 hingga 9 dialihkan ke BBJ dan Ciwandan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda,” ujarnya, Minggu (22 Desember 2024).


    Warsa menjelaskan, arus kendaraan selama periode Nataru tidak sepadat saat angkutan Lebaran, sehingga kebijakan tersebut justru membuat terjadi kepadatan di pelabuhan BBJ.


    “Liburan Nataru biasanya tidak menyebabkan kemacetan panjang seperti Lebaran. Nyatanya, di Pelabuhan Merak dan Ciwandan malah terjadi antrean hingga 2 kilometer, sementara Pelabuhan Bakauheni dan ASDP justru kosong,” katanya.


    Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mengakibatkan kerugian besar bagi pengusaha angkutan barang. “Truk yang seharusnya bisa langsung menyeberang di ASDP terpaksa antre lama di BBJ. Padahal, kapasitas di ASDP memadai untuk mengangkut kendaraan barang tanpa antrean,” ujar Warsa.


    Kondisi ini sempat dikeluhkan melalui media sosial, yang akhirnya memicu respons dari pemerintah. Pada Sabtu malam (16/12), pemerintah memberikan diskresi dengan mengizinkan kendaraan golongan 7 untuk kembali menyeberang melalui Pelabuhan ASDP. Kebijakan ini memberikan sedikit kelegaan bagi pengusaha angkutan barang.


    “Dengan adanya diskresi tersebut, arus kendaraan mulai terurai. Saat ini, kendaraan kecil dan berat bisa menyeberang secara seimbang. Namun, kami berharap ke depannya kebijakan seperti SKB ini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” pungkas Warsa.


    Gapasdap berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan ini untuk mencegah kerugian lebih lanjut, serta memastikan kelancaran arus penyeberangan, khususnya bagi angkutan barang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini