-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    5 WNA Dideportasi Imigrasi Kotabumi Selama 2024

    Selasa, 31 Desember 2024, 16:23 WIB


    Lampung, Datalampung.com - Sebanyak 5 Warga Negara Asing (WNA) dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kotabumi sepanjang tahun 2024.


    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi R.A. Tyas Kristyaningrum saat kegiatan refleksi akhir tahun pada Selasa, 31 Desember 2024.


    Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, R.A. Tyas Kristyaningrum mengatakan, tindakan administrasi keimigrasian ini dilakukan setelah kelima WNA tersebut melanggar hukum keimigrasian. 


    "Di Bidang Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotabumi telah melaksanakan tindnakan administrasi keimigrasian berupa deportasi Kembali kenegaranya kepada 5 WNA yang melanggar hukum keimigrasian," katanya. 


    Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2024 ini Bidang Penindakan Keimigrasian telah melakukan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebanyak 7 kegiatan, 7 Operasi Gabungan, 29 Operasi Intelijen Keimigrasian, dan 28 Operasi Pengawasan Keimigrasian. 


    Kata dia, kegiatan-kegiatan itu menunjukkan komitmen Imigrasi Kotabumi dalam menjaga integritas wilayah hukum Indonesia.


    "Untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi, Imigrasi Kotabumi juga aktif melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO dan TPPM) dan program Desa Binaan Imigrasi, dengan total 4 kegiatan sosialisasi sepanjang tahun 2024," jelasnya. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini