-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Cegah Perdagangan Orang, Kementrian Impas Akan Turun ke Desa

    Rabu, 06 November 2024, 12:37 WIB

     


    Datalampung.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa pada Senin (04/11/2024). 


    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang memimpin apel tersebut, menyatakan bahwa program Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan perwujudan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya Asta Cita Ketujuh, yang bertujuan memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta mencegah dan memberantas korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.


    "Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah bentuk pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia). Masyarakat Indonesia berhak meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk bekerja di luar negeri. Namun, pemerintah harus melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)," jelas Menteri Agus.


    Program Pimpasa merupakan program nasional Kementerian Imipas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM, terutama dalam jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.


    “Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait isu keimigrasian, sehingga dapat berfungsi sebagai early warning system untuk informasi keimigrasian,” tambah Agus.


    Merujuk pada pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada 27 Maret 2024, jumlah penempatan PMI pada tahun 2023 mencapai 274.965, meningkat 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023, pada tahun 2022 sebanyak 99,8% PMI di sektor informal adalah perempuan, dengan lebih dari 70% lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).


    Agus menyoroti bahwa tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri tidak diimbangi dengan literasi yang memadai. Hal ini membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanipulasi dan menawarkan kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal, yang berakhir pada bencana.


    Melalui Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, agar memberikan informasi yang benar saat mengajukan permohonan paspor. Mereka yang berminat bekerja di luar negeri juga diwajibkan mendaftar melalui instansi yang telah diverifikasi oleh BP2MI.


    “Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, maka sudah seharusnya kita arahkan dan lindungi mereka dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tutup Agus.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini