Bandar Lampung, Datalampung.com - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Provinsi Lampung yang beroperasi layaknya sebuah diskotik dipastikan tak memiliki izin.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri paska disegelnya 3 THM yang biasa menjadi diskotik pada Rabu malam.
Yudhi Alfadri mengatakan, sampai saat ini DPMPTSP Provinsi Lampung yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha diskotik belum pernah mengeluarkan izin tersebut bagi seluruh THM di Provinsi Lampung.
"Sejauh ini kita belum pernah mengeluarkan izin terkait diskotik," kata Yudhi Alfadri saat diwawancarai Jumat (11/10/2024).
Dia menjelaskan, ketiga THM meliputi Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, dan Karaoke De Amore, yang disegel tim gabungan pada beberapa waktu lalu merupakan contoh THM yang beroperasi seperti diskotik namun tidak memiliki izin usaha diskotik.
"Dari beberapa tempat yang kita sambangi, ternyata ada 3 yang memang pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan izin mereka miliki. Seperti mereka memiliki izin bar hanya dalam pelaksanaannya ada diskotik," jelasnya.
Izin usaha diskotik, kata Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung ini, sangat penting dimiliki oleh para pengusaha demi kenyamanan operasional. Tidak hanya itu, dengan adanya izin ini maka para pengunjung dapat merasa nyaman sebab tempat yang mereka kunjungi merupakan sebuah diskotik yang resmi.
"Disini kita imbau untuk kebaikan, kelancaran usaha dan kenyamanan para pengunjung, sehingga ajukan saja untuk izin apapun itu. Karena saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, itu izinnya ada dan legal," kata dia.
Selain meminta para pengusaha membuat izin diskotik, dia pun mengingatkan jika dahulu terdapat pelaku usaha yang sudah membuat izin diskotik sebelum berlakunya sistem OSS, dapat memperbarui izin di DPMPTSP Provinsi Lampung. Sebab, pihak bakal terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk dapat menertibkan tempat-tempat yang tak berizin.
"Kalau memang pelaku usaha menyimpan izin yang terdahulu sebelum adanya OSS silahkan datang dan akan kita lihat hingga kita perbaharui dalam sistem. Sehingga izinnya sudah terbaharui," pinta Yudhi.
Berdasarkan Wikipedia, Diskotik atau bahasa bakunya Diskotek merupakan tempat hiburan atau kelab malam dengan alunan musik yang dibawakan oleh seorang disjoki melalui sistem PA.
Diskotek terdiri dari lantai dansa berukuran besar di tengah-tengah ruangan yang bersuasana gelap dengan lampu sorot yang berputar-putar, dan lampu atmosfer yang menempel di dinding.
Di Provinsi Lampung saat ini, diketahui sudah banyak Tempat Hiburan Malam yang hanya memiliki izin bar dan lain sebagainya, namun telah disulap menjadi diskotik. (*)