Bandar Lampung, Datalampung.com – Tak miliki izin usaha, sebanyak 3 Tempat Hiburan Malam yang beroperasi layaknya diskotik di wilayah Kota Bandar Lampung, disegel pada Rabu malam (09/10/2024).
Ketiganya yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore. Penyegelan ini dilakukan oleh tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Satpol PP, dengan didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pengecekan langsung berkas yang dimiliki Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
Dari hasil pengecekan, ditemukan ternyata ketiga lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha diskotik. Sementara saat beroperasi, ketiganya melakukan aktivitas layaknya diskotik.
"Dari beberapa tempat yang kita sambangi, ternyata ada 3 yang memang pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan izin mereka miliki. Seperti mereka memiliki izin bar hanya dalam pelaksanaannya ada diskotik," kata Yudhi Alfadri, Jumat (11/10/2024).
Yudhi menjelaskan, penyegelan hanya dilakukan di area yang biasa dijadikan sebagai diskotik oleh para pemilik usaha tersebut.
"Segel dipasang sebagai bentuk larangan aktivitas untuk diskotik yang belum memiliki izin. Bar yang sudah memiliki izin tetap bisa beroperasi, tapi diskotiknya harus ditutup sampai izin resmi dipenuhi," jelasnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung ini meminta supaya para pengusaha THM dapat lebih mematuhi aturan dengan melengkapi perizinan.
"Kami mendorong semua pelaku usaha memiliki usaha yang memang betul-betul sesuai dengan yang telah ditetapkan karena semua persyaratan perijinan dipermudah melalui OSS. Sekarang sangat dipermudah," tegasnya. (*)