-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Operasi Zebra Krakatau 2024 di Bandar Lampung Dimulai Besok, Ini Jenis Pelanggaran Yang Bakal Ditindak

    Minggu, 13 Oktober 2024, 13:41 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung bakal menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024. Operasi ini dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.


    Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mendukung kelancaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 


    Dalam pelaksanaannya, kata Kompol Ridho, operasi dilakukan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis yang diimbangi dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. 


    "Operasi Zebra Krakatau tahun ini akan menitikberatkan pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan," kata Kompol Ridho, Minggu (13/10/2024).


    Dia mengatakan, penegakan yang dilakukan itu diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. 


    "Keselamatan adalah prioritas utama kami, dan tindakan tegas akan diambil bagi yang melanggar aturan," ujar Kompol Ridho.


    Berikut merupakan 9 prioritas pelanggaran yang bakal dilakukan penindakan selama Operasi Zebra Krakatau 2024.

    1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. 

    2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. 

    3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang. 

    4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt. 

    5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. 

    6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus. 

    7. Pengemudi atau pengendara ranmor melebihi batas kecepatan. 

    8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (odol). 

    9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini