Lampung, Datalampung.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melakukan visitasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Senin (21/10), yang dihadiri oleh para komisioner dan tim dari KI Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama anggota Bawaslu Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir, menyambut hangat kedatangan tim KI Lampung. Dalam sambutannya, Iskardo menyatakan keinginan Bawaslu Lampung untuk terus melengkapi sarana dan prasarana yang mendukung keterbukaan informasi publik, sebagaimana seharusnya dijalankan oleh lembaga publik.
“Bawaslu Lampung sangat berkomitmen dalam menyediakan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan Perpustakaan Daerah untuk memfasilitasi akses informasi terkait kepemiluan, khususnya data dari Bawaslu Lampung,” ujar Iskardo. Ia juga menegaskan perlunya masukan dan bimbingan dari Komisi Informasi, baik dalam hal penyajian informasi di kantor maupun publikasi melalui media sosial.
Ahmad Qohar, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung, menjelaskan upaya Bawaslu Lampung dalam meningkatkan keterbukaan informasi. Ia memaparkan keberadaan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta inovasi layanan PPID, seperti penyediaan video untuk tunarungu di platform YouTube maupun layar video di Bundaran Gajah, serta fasilitas parkir khusus penyandang disabilitas.
“Untuk pelayanan permintaan informasi, kami mengikuti kebijakan Bawaslu RI, baik secara online maupun offline. Layanan online terintegrasi se-Indonesia melalui Bawaslu RI. Kami sangat terbuka untuk menerima saran dan kritik demi peningkatan kualitas keterbukaan informasi,” ujar Qohar.
Ketua Komisi Informasi, Erizal, memberikan apresiasi terhadap komitmen Bawaslu Lampung dalam menjalankan keterbukaan informasi. Kehadiran langsung Ketua Bawaslu, menurutnya, menunjukkan komitmen pimpinan dalam memastikan proses ini berjalan dengan baik. Erizal juga menjelaskan bahwa verifikasi akan dilakukan berdasarkan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan data dukung yang telah dilampirkan, sesuai dengan upaya pemetaan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Lampung, Derry, menambahkan bahwa visitasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan informasi publik yang adaptif. Ia juga memuji Bawaslu Lampung atas pembaruan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sarana-prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kami mengevaluasi keterbukaan informasi publik sejak 2016, dan kemajuan yang telah dicapai sangat luar biasa. Ini mencakup jenis dan kualitas informasi, termasuk data keuangan serta barang dan jasa dari segi perencanaan hingga eksekusi,” jelas Derry.
Derry juga menekankan pentingnya sarana dan prasarana layanan informasi, khususnya saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung, serta berharap Bawaslu Lampung tetap konsisten dalam menjaga komitmen keterbukaan informasi.
Dengan evaluasi yang terus dilakukan, diharapkan keterbukaan informasi publik di Lampung dapat semakin meningkat, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.