Lampung Selatan, datalampung.com - Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto menegaskan bahwa Kepala Desa dan ASN dilarang terlibat atau menghadiri dalam kegiatan kampanye.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Silahturahmi Kamtibmas (FSK) dengan tema “Mari Ciptakan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 Yang Aman, Damai dan Sejuk" di Balai Desa Kecamatan Merbau Mataram Selasa (15/10/2024)
“Sudah jelas larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah."tegas Dewan yang berjuluk Konco Yasinan itu.
“Sedangkan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.tegasnya.