Bandarlampung, Datalampung.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung baru saja merilis laporan mengenai pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahap kampanye di wilayahnya.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, dalam keterangan resminya, menyampaikan hasil pengawasan untuk periode 25 September hingga 15 Oktober 2024. Laporan ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan peraturan-peraturan terkait.
Selama periode tersebut, Bawaslu mencatat aktivitas kampanye dari dua pasangan calon (Paslon). Paslon nomor urut 01, yang diusung oleh Arinal Djunaidi dan Sutono, melaksanakan 8 kegiatan. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, jauh lebih aktif dengan total 110 kegiatan kampanye.
Rincian untuk Paslon 01 mencakup 5 pertemuan terbatas, 2 pertemuan tatap muka, dan 1 debat publik. Sedangkan Paslon 02 melakukan 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, 1 debat publik, serta 64 kegiatan lain yang mematuhi peraturan.
Metode yang paling banyak digunakan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar hukum, mencerminkan kreativitas dalam menyampaikan visi misi.
Di samping itu, Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Lampung juga aktif menangani laporan dugaan pelanggaran. Dalam periode ini, Bawaslu menerima 24 laporan, di mana 4 temuan diregistrasi, 13 dalam pelaporan, dan 6 masih dalam proses. Terdapat juga 11 dugaan pelanggaran pidana dan 5 dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Dari laporan yang masuk, 7 dinyatakan bukan pelanggaran, 2 sebagai pelanggaran pidana, dan 3 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Iskardo P Panggar dalam keterangan tertulisnya pada 19 Oktober 2024.
Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pemilihan umum berlangsung dengan transparansi dan sesuai ketentuan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan suasana pemilihan yang adil dan damai untuk kepentingan masyarakat Lampung.(**)