-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    3.719 Pelanggaran Ditemukan Satlantas Polresta Bandar Lampung Selama Operasi Zebra 2024, 1.351 Ditilang Manual

    Senin, 28 Oktober 2024, 08:30 WIB


    Lampung, Datalampung.com - Operasi Zebra Krakatau 2024 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung secara resmi telah selesai.


    Selama 14 hari pelaksanaan operasi yang dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat terdapat 3.719 pelanggaran Lalu Lintas. 


    Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan, 3.719 pelanggaran itu diantaranya penindakan berupa tilang manual sebanyak 1.351 pengendara dan teguran sebanyak 2.368 pengendara. 


    "Jadi selama 14 hari digelarnya Operasi Zebra Krakatau 2024, kami Satlantas Polresta Bandar Lampung menemukan 3.719 pelanggaran yang kemudian diberikan teguran dan tilang manual," kata Kompol Ridho Rafika, Senin (28/10). 


    Dia menjelaskan, sebanyak 1.351 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas lalu diberikan tindakan tilang manual didominasi oleh pengendara yang menggunakan sepeda motor, dengan total mencapai 1.081 pengendara. 


    "Para pengendara sepeda motor ini melakukan pelanggaran berupa tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menggunakan plat palsu," jelasnya. 


    Dalam pelaksanaannya, kata Kompol Ridho, Operasi Zebra Krakatau 2024 dilakukan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis yang diimbangi dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. 


    "Operasi Zebra Krakatau tahun ini akan menitikberatkan pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan," katanya. 


    Sehingga, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. 


    "Keselamatan adalah prioritas utama kami, dan tindakan tegas diambil bagi yang melanggar aturan," ujar Kompol Ridho. (*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini