Lampung Selatan, Datalampung.com - Perkara narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak mendominasi dalam pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (17/7/2024).
Kajari Lamsel, Afni Carolina yang memimpin pemusnahan barang bukti mengatakan, ada sejumlah 113 perkara yang dilakukan pemusnahan barang bukti.
"Hari ini Rabu tanggal 17 Juli 2024 kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti seluruhnya 113 perkara, yaitu 112 tindak pidana umum dan 1 pidana khusus perkara cukai ribuan batang rokok berbagai merek yang tadi sudah dimusnahkan," kata Kajari, usai pemusnahan.
Afni menyebutkan, mirisnya dari ratusan perkara itu, narkoba menempati urutan teratas kemudian disusul perkara kekerasan seksual terhadap anak.
"Kasus terbanyak narkoba 34 selain itu perkara yang tinggi perlindungan anak jumlahnya 26. Jadi miris juga ya, mungkin juga karena wilayah kita daerah perlintasan ada pelabuhan ada bandara sehingga banyak perkara narkoba," sambungnya.
Afni menyampaikan, metode pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dilarutkan dalam air lalu dihancurkan menggunakan mesin blender.
"Untuk senjata api rakitan kita potong-potong dengan alat pemotong besi, kemudian untuk ganja kita bakar bersama dengan barang bukti pakaian dan rokok," cetus Kajari.
Afni menambahkan, perkara yang dihitung berdasarkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terkait barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dihitung lagi.
"Kalau diuangkan untuk narkoba mungkin sudah pernah diperhitungkan sebelumnya di tingkat penyidikan, kalau untuk rokok di estimasi ratusan juta," urai Kajari.
Afni merincikan, klasifikasi perkara yang barang buktinya dimusnahkan yaitu cukai 1 perkara, narkotika 34 perkara dimana yang dimusnahkan hanya sampel sisa dari barang bukti di persidangan.
Lalu, pencurian 26 perkara, penganiayaan 8 perkara, perlindungan anak 26 perkara, pencabulan 1 perkara, pupuk ilegal 1 perkara, penipuan 1 perkara, penadahan 3 perkara, UU darurat 1 perkara, ingkungan hidup 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penggelapan 2 perkara.
Kemudian, perjudian 2 perkara, laporan palsu 1 perkara, penyerobotan tanah 1 perkara, pemerasan 1 perkara, jekerasan dalam rumah tangga 2 perkara:
"Dengan jenis barang bukti adalah sebagai berikut, narkotika jenis sabu seberat 811,9701 gram, ganja seberat 4.255,7576 gram, ekstasi sebanyak 33 butir seberat 12,3552 gram, tembakau sintesis seberat 11,5632 gram," urai Kajari.
Selanjutnya, barang bukti rokok merek JB Bold sebanyak 480.000 batang, merek R7 Bold sebanyak 312.000 batang, merek Joyo Biru sebanyak 840.000 batang, merek Glori sebanyak 408.000 batang, timbangan sebanyak 3 buah, alat hisap atau bong sebanyak 3 buah, pakaian sebanyak 147 buah, senjata Api rakitan dengan model pistol genggam sebanyak 1 buah, airsoftgun dengan model pistol genggam sebanyak 1 buah.
Serta, senjata tajam sebanyak 11 buah dengan jenis pisau, golok, dan celurit, amunisi berupa peluru sebanyak 16 butir, berbagai jenis handphone sebanyak 32 buah, sepeda Motor dengan kondisi rusak berat sebanyak 2 unit, 21 buah tas, 7 buah koper, upuk buatan sebanyak 18 karung, boks keranjang plastik sebanyak 8 buah, boks karung plastik sebanyak 6 buah, dompet sebanyak 10 buah, kunci T sebanyak 2 buah, 7 buah obeng, 12 potong kabel, 2 linggis, 15 kartu ATM sebanyak 15 buah, dan 6 KTP terpidana perkara Narkotika.
Afni menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses dan dipertimbangkan oleh hakim sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
"Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari langkah terakhir dalam penanganan perkara. Periode perkara dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juni 2024, jadi 7 bulan ya," pungkas Kajari.