-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Hanya Divonis 4 Tahun, JPU Banding Vonis Pelaku Cabul di Natar yang Idap Penyakit Menular Seksual

    Rabu, 17 Juli 2024, 10:28 WIB


    Lampung Selatan, Datalampung.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan kepada RA (16), terdakwa kasus pencabulan terhadap FM (6) di Natar.


    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamsel, Gunawan Wibisono menyatakan, penuntut umum telah menyampaikan memori banding pada 9 Juli 2024 atau berselang 7 hari paska vonis.


    "Penuntut Umum dalam perkara ini, menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Lampung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memvonis sesuai tuntutan yakni 6 tahun penjara," kata Kasi Pidum, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).


    Gunawan merincikan, tuntutan hukuman maksimal sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (3) Undang undang RI nomor 17 tahun 2016.


    "Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.


    Gunawan menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum diantaranya Febrian Abiyoga, Muhammad Ichsan Syahputra, dan Ibnu Abdilbar, dalam mengajukan banding untuk menciptakan tertib hukum.


    "Dan, menciptakan terjaminnya kepentingan hukum," cetus Kasi Pidum.


    Dari situlah, Gunawan kemudian menceritakan hasil visum et repertum tertanggal 29 November 2023, ditemukan tanda adanya infeksi menular seksual pada terdakwa RA.


    "Ditambah dengan hasil asesmen pemeriksaan psikologis bahwa Kondisi anak korban merasa ketakutan, terbayang wajah terdakwa dan paska kejadian anak korban merasa sedih," urai Kasi Pidum.


    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kalianda, memvonis 4 tahun penjara terhadap RA terdakwa pencabulan terhadap FM di Natar.


    Gunawan Wibisono membenarkan, Pengadilan Negeri Kalianda telah menjatuhkan vonis terhadap RA pada tanggal 2 Juli 2024.


    "Putusan Pengadilan Negeri Kalianda nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla," ujar Kasi Pidum, saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).


    Gunawan merincikan, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamsel menuntut terdakwa RA yakni pidana penjara selama 6 tahun pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini