Lampung Selatan, datalampung.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (12/7/2024)
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Lampung Selatan Agus Sartono, A.Md, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, ST dan Wakil Ketua III Waris Basuki, SH serta dihadiri sejumlah anggota dewan setempat.
Sementara itu penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Sekertaris Thamrin. Turut hadir, perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan beserta para pejabat utama dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab.
Dalam penyampaiannya Sekdakab Lampung Selatan Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang selama ini telah memberikan saran dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan.
“Semoga semangat kemitraan dan sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Sehingga menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan lebih baik pada masa yang akan datang,”ungkapnya.
Sementara itu, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan siap untuk membahas rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 ditingkat komisi dan badan anggaran.
Hal itu terungkap, dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi.
Meski demikian, sejumlah Fraksi juga memberikan kritikan dan saran kepada Pemkab setempat agar dalam pengelolaan keuangan daerah lebih optimal kedepan.
Diakhir penyampaianya Thamrin berharap rancangan KUA PPAS APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas, dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Legislatif dalam suatu nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 (red)