Lampung, Datalampung.com - Bawaslu Provinsi Lampung merilis hasil identifikasi kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung pada Kamis (20 Juni 2024).
Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, dari hasil pemetaan yang dilakukan, terdapat sejumlah potensi kerawanan, antara lain adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki E-KTP, adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses, adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, adanya sengketa proses pemilu/pilkada, pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, surat suara yang tertukar, adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, dan pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.
Hamid Badrul Munir menjelaskan, pemetaan kerawanan tersebut merupakan upaya Bawaslu Provinsi Lampung dalam melakukan pencegahan timbulnya kerawanan dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Menghadapi tahapan Pemilihan Tahun 2024 ini, Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman dan berintegritas dengan melakukan Pemetaan kerawanan Berbasis IKP Pemilu dan Kerawanan Isu Strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, Suheri, Ahmad Qohar beserta Ketua Anggota Bawaslu Kabupatan/Kota dan Anggota Panwaslucam Se-Provinsi Lampung.