Lampung Selatan, datalampung.com - Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, M Akyas terus mendorong adanya Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan dihadapan ratusan warga Jatiagung saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor:3 Tahun 2020 yang dipusatkan di Desa Sinar Rejeki Kecamatan setempat, Sabtu (8/6/2024)
Dikatakan, Pemekaran DOB memungkinkan pelayanan publik dapat dioptimalkan untuk mencakup wilayah yang lebih terdefinisi dan terukur.
“Dengan adanya pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih responsif dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan.”katanya.
Selain itu pembangunan yang merata masih menjadi tantangan. Oleh karena itu Pemekaran DOB menjadi solusi untuk mendorong pemerataan pembangunan, sehingga setiap kecamatan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
“Saya mohan doa dan dukungan semua lapisan masyarakat untuk mendorong dan mendukung adanya pemekaran Daerah Otonom Baru.”ungkapnya.
Legislatif dari Fraksi PKS itu juga mohon doa restu kepada masyarakat agar Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari, menjadi Daerah Otonomi Baru
Menurutnya langkah ini dianggap sebagai sebuah solusi untuk mendorong kemajuan daerah, pemerataan pembangunan, dan penguatan otonomi daerah.
“Pemekaran DOB diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 5 UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah administratif sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan tata pemerintahan yang baik.”ujarnya.
Kegiatan yang dipusatkan di desa setempat itu dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta tamu undangan. (red)