-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Ketua Komisi III DPRD Lamsel Rosdiana Kembali Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

    Sabtu, 08 Juni 2024, 11:08 WIB


    Lampung Selatan, datalampung.com - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilukada 2024, Ketua komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rosdiana mengajak masyarakat untuk menjaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


    Hal tersebut disampaikan Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan Dapil V pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


    Kegiatan yang dipusatkan di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung itu dihadiri sejumlah perangkat desa tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan, Sabtu (8/6/2024)


    Dalam kesempatan tersebut Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan ini memberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


    “Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menggunakan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari agar lingkungan menjadi tertib,tentram dan saling melindungi antar sesama.”ucap Legeslatif Dapil V dari Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam arahannya.


    Menurutnya tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi menjaga Ketentraman, ketertiban umum dan saling melindungi.


    “Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk,”ujarnya


    Dikatakan Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.


    “Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”katanya.


    Selain itu, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.


    Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.


    “Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram. Mari kita sama-sama ciptakan Pemilu 2024, Pemilu Damai.” pungkasnya. (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini