-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Kejari Lamsel dan BPN Teken MoU Terkait Penanganan Permasalahan Datun

    Selasa, 11 Juni 2024, 22:57 WIB


    Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) dan Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor pertanahan setempat sepakat meneken Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).


    Penandatanganan itu, dilangsungkan di Pantai Sanggar Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Selasa (11/6/2024).


    Kajari Lamsel, Afni Carolina mengatakan, MoU atau kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan di bidang hukum.


    "Diantaranya, pertimbangan hukum/legal opinion, perizinan, penagihan piutang macet dan/atau tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh BPN  di bidang perdata dan tata usaha negara," jelas Kajari.


    Dalam pelaksanaannya, lanjut Afni, jika menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, BPN diperbolehkan meminta bantuan hukum ke kejaksaan.


    "Selanjutnya, Kejari Lampung Selatan bersedia memberikan bantuan yukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya untuk kepentingan BPN," sambung Kajari.


    Afni merincikan, untuk pemberian bantuan hukum maka BPN terlebih dahulu mengirimkan permohonan secara tertulis serta menyerahkan dokumen terkait.


    "Permohonan bantuan hukum setelah dinyatakan diterima, BPN menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejari Lampung Selatan," timpal Kajari.


    Afni menambahkan, menuju penyelesaian permasalahan hukum maka kedua pihak harus saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi.


    "Dalam rangka menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah," cetus Kajari.


    Terakhir, Afni menyampaikan, untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPN, maka kejaksaan dapat mengundang nara sumber dan/atau ahli.


    "Untuk memberikan pengetahuan (knowledge) yang sesuai dengan materi permasalahan," tegas Kajari.


    Di tempat yang sama, Kepala BPN Lamsel Seto Apriyadi mengapresiasi, penandatanganan MoU tersebut sebagai langkah maju antara dua lembaga.


    "Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan ibu Kajari Lampung Selatan sehingga penandatanganan MoU bisa terwujud," ujarnya.


    Menurut Seto, bilamana kedepan timbul masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, maka MoU ini menjadi formula yang tepat.


    "Saya pikir kedepannya, hal ini akan memudahkan kinerja BPN agar bisa semakin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," singkat Seto.


    Kegiatan itu, dihadiri Kajari Lamsel Afni Carolina, Kepala BPN Seto Apriyadi, Kasi Pidsus Hakim Agung Rasoen, Kasi Intel Volanda Azis Saleh, Kasi Datun Satwika Narendra.


    Serta, Kasubsi Penbinaan Apriguno Putrantio, Jaksa Pengacara Negara, dan staf BPN setempat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini