Lampung Selatan, datalampung.com - Anggota DPRD Lampung Selatan Imam Rohadi melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Daerah Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu (8/6/2024)
Dalam kesempatan tersebut Legeslatif dari Fraksi PKS itu mengingatkan pentingnya menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan saling menghargai dan menghormati.
“Saling menghargai, menghormati dan bertoleransi antar umat beragama merupakan suatu konsep untuk mewujudkan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalm kehidupan sehari-hari.”kata dia.
Dijelaskan tujuan utama digelarnya sosialisasi Perda ini untuk mewujudkan payung hukum bagi masyarakat.
“Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan.”terang legislatif asal Dapil 6 dari Fraksi PKS itu.
Diketahui kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri sejumlah perangkat desa dan takoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta para tamu undangan. (red)