-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Edi Waluyo Kembali Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

    Sabtu, 08 Juni 2024, 11:30 WIB


    Lampung Selatan, datalampung.com -  Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PAN Edi Waluyo mengajak masyarakat menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


    Hal tersebut sempaikan saat menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


    Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro, Sabtu (8/6/2024)


    Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri kepala Desa dan sejumlah aparat Desa,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.


    Dikatakan Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.


    “Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.”kata Legeslatif perempuan dari Fraksi PAN Dapil 7 itu. (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini