Lampung, Datalampung.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membuka 2.899 posko aduan bagi masyarakat dalam mengawal hak pilih saat Pemilihan tahun 2024.
Sebanyak 16 Posko Aduan itu terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, 229 Posko berada di Kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan di 2.654 posko berada di tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, posko aduan ini dibentuk karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sudah memasuki tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.
"Guna pengawasan Tahapan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pengawalan Hak Pilih yang diluncurkan secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pkl. 11:00 WIT yang dipusatkan di Kota Gorontalo, Serta disiarkan secara langsung melalui instagram dan youtube Bawaslu RI," katanya, Kamis (27 Juni 2024).
Pada tahapan ini, Iskardo menjelaskan, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan mitigasi terkait kerawanan prosedur coklit, seperti Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setia 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu," jelasnya.
Selain itu, terdapat kerawanan Akurasi Data Pemilih pada tahapan Coklit ini, seperti masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung karena Perantau, Penghuni apartemen, Pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, relokasi pembangunan), Pemilih yang bekerja di Kota/Kabupaten tetapi bertempat tinggal di Kota/Kabupaten lain, Pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal.
Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih, Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan Domisili, Pemilih dengan permasalahan administrasi kependukukan, Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan.
Pemilih penyandang disbalitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke Masyarakat sipil, Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan dan Warna Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar Pemilih.
Dia menambahkan, masyarakat pun diimbau dapat segera melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran saat pelaksanaan coklit tersebut.
"Walaupun demikian Jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat dari jajaran Bawaslu Provinsi hingga jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa," tambahnya.
"Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung," tandasnya.