Lampung Selatan, datalampung.com - Anggota DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal,SH.MH menyap konstituante nya dengan Mensosialiasasikan Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020.
Sosialisasi Peraturan Darah Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ini di pusatkan di Desa Kedaton Kecamatan setempat, Senin (20/5/2024)
Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri Kepala Desa, BPD, Babinsa Desa setempat,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.
Menurut Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.
“Anggota DPRD bukan hanya membentuk dan mengesahkan UU dan Perda, tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.”ujarnya.
Selain itu, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan saling bergotong royong antar sesama.”harapanya.
Lebih lanjut disampaikan, beberapa bulan kedepan akan dilaksanakan pemilu kada. Untuk itu mari kita jaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam menentukan pilihan, agar senantiasa hidup guyub dan rukun tanpa mudah terprovokasi berita apapun.
“Apalah arti dari menegakkan demokrasi jika persatuan dan kesatuan tidak kita miliki.”kata praktisi hukum itu. (red)