-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    KPU Lamsel Rekrut Ulang PPK dan PPS Pilkada 2024

    Senin, 22 April 2024, 17:37 WIB


    Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan perekrutan ulang sejumlah 170 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1.560 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. 


    Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamsel, Irsan Didi mengatakan, rekrutmen dan pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 melalui seleksi terbuka.


    "Pendaftaran melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA," buka Irsan, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).


    Irsan melanjutkan, rekrutmen 170 PPK akan diumumkan mulai tanggal 23-27 April 2024, sedangkan pengumuman perekrutan 1.560 PPS yakni tanggal 2-6 Mei 2024.


    "Hal itu mengacu keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," sambungnya.


    Irsan merincikan, pendaftaran untuk perekrutan PPK dimulai tanggal 23-27 April 2024, sementara pendaftaran PPS pada tanggal 2-8 Mei 2024. Lalu, perpanjangan pendaftaran PPK tanggal 30 April - 2 Mei 2024, lalu perpanjangan pendaftaran PPS tanggal 9-11 Mei 2024.


    Nantinya, dari sebanyak 10 PPK yang dinyatakan lulus maka 5 diantaranya ditetapkan untuk dilantik. Sementara, bagi 6 orang PPS yang lulus maka 3 orang ditetapkan untuk dilakukan pelantikan.


    “Jadwal pelantikan tanggal 15-16 Mei 2024. Untuk masa kerja PPK terhitung tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025. Kemudian, masa kerja PPS dari tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 atau memiliki masa kerja selama 8 bulan,” urai Irsan.


    Irsan menambahkan, dasar aturan badan adhoc Pilkada 2024, mengacu Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.


    "Jadwal dan tahapan pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," tuturnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini