Lampung Selatan - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), bersama Pemerintah Desa Bakauheni mengimbau masyarakat untuk tidak berjualan di pinggir KM 0-4 Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih menjelaskan, imbauan untuk tidak berjualan di pinggir jalan melalui pemasangan banner di 6 titik.
"Tujuannya untuk mengurangi kemacetan dan menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat arus balik lebaran 2024," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).
Mustolih merincikan, imbauan ini sebagai upaya untuk menjamin kelancaran para pemudik saat arus balik menuju Pelabuhan Bakauheni.
"KM 0-4 Jalan Lintas Sumatera konturnya menurun curam sehingga jika dijadikan lokasi berjualan berpotensi terjadi laka lantas," tegas Kapolsek.
Mustolih berharap, masyarakat di Desa Bakauheni dan sekitar Jalinsum mendukung imbauan tersebut demi kelancaran arus mudik dan balik 2024.
"Keselamatan adalah hal utama, baik itu masyarakat sekitar dan para pemudik yang akan merayakan hari idul Fitri 2024," pungkas Kapolsek.
Sementara, Kepala Desa Bakauheni Sukirno mengatakan, imbauan larangan berjualan mulai dari KM 0-4 Jalinsum untuk menghindari dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.
"Khususnya di wilayah Bakauheni," ujarnya.
Kirno menyatakan, sepanjang rute tersebut
dikategorikan sangat berbahaya karena turunan tajam dan langsung menuju pintu masuk ke Pelabuhan Bakauheni.
"Dikhawatirkan terjadi laka lantas oleh para pemakai jalan dan pemudik yang sangat padat," cetus Kirno.
Kirno menambahkan, Pemerintah Desa setempat mendukung langkah kepolisian dalam memberikan himbauan larangan bagi masyarakat berjalan di pinggir KM 0-4 Jalinsum.