Lampung Selatan - Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Tanah (Kantah) Lampung Selatan (Lamsel), mengenalkan sertipikat elektronik.
Kepala ATR/BPN Kantah Lamsel, Seto Apriyadi menjelaskan, sertipikat elektronik diatur dalam peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik dan dan Juknis nomor 3 tahun 2024 tentang penerbitan sertipikat elektronik.
"Alhamdulillah kita hari ini sudah menyerahkan 13 sertipikat elektronik hak pakai Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pak Bupati Lampung Selatan," ujar Kepala BPN, saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Seto merincikan, sebelumnya dirinya sudah menyerahkan fisik 3 sertifikat hak pakai milik Pemda dan kini dialih mediakan menjadi selembar sertipikat elektronik.
"Jadi memang 3 sertifikat tahun 2019-2020 kita alih mediakan menjadi sertipikat elektronik. Dan juga terakhir tahun 2024, kita alih media kan menjadi sertipikat elektronik," sambungnya.
Meski begitu, Seto menjelaskan, peralihan sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik baru berlaku untuk hak pakai dan redistribusi tanah.
"Tahun ini prioritas kita hak pakai Pemda baik di pusat maupun di daerah, kedua kegiatan redistribusi tanah. Tahun ini, kita memiliki target 100 bidang," cetusnya.
Seto menyatakan, di Provinsi Lampung sendiri, baru BPN Kota Metro yang ditunjuk menerbitkan sertipikat elektronik. Meski begitu, BPN Lamsel juga sanggup menerbitkan sertipikat elektronik dikarenakan memiliki sumber daya untuk melakukan alih media.
"Karena memang sudah perintah dari bapak Presiden Joko Widodo melalui Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono bahwasanya sertifikat elektronik wajib dilaksanakan," tegasnya.
Seto menyebut, keamanan sertipikat elektronik dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Sangat-sangat aman karena itu utamanya memang selain mempermudah pelayanan, meningkatkan ekonomi masyarakat melalui program sertifikat elektronik, dan bisa mencegah mafia tanah," tuturnya.
Tak lupa, Seto menyampaikan apresiasi, kepada segenap pihak sehingga proses alih media dalam rangka penerbitan sertipikat elektronik bisa berjalan lancar.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, Dirjen PHPT Asnaidi, Pusdatin Ketut dan Bupati Lamsel Nanang Ermanto," pungkas Kepala BPN Lamsel.