Lampung Selatan - Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) Zakaria (39), mencuri buah pisang seberat 1 ton lebih di sebuah perkebunan di Dusun Merut, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan, pencurian 1.167 kilogram buah pisang berlangsung hari Rabu (13/3/2024) kemarin, sekira jam 18.30 WIB hingga 23.00 WIB.
"TKP di perkebunan pisang milik warga yakni I Nyoman Widyanata, Suparno, Ketut Tuges, Wayan Tunas, dan Made Hendra," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Mustolih merincikan, waktu itu, dua orang tak dikenal melakukan penebangan pohon pisang di perkebunan milik 5 orang warga tanpa sepengetahuan pemilik.
"Penebangan pohon pisang tersebut dari jam 18.30 WIB hingga jam 23.00 WIB," sambung Kapolsek.
Hampir 4,5 jam melangsungkan aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak buah pisang jenis Jantan, Muli dan Serei total seberat 1.167 kilogram atau 1 ton lebih.
Untungnya, perbuatan pelaku sempat dilihat oleh warga lalu melaporkan kepada warga lainnya dan langsung melakukan pengepungan di lokasi pencurian.
"Selanjutnya kedua orang pelaku tersebut melarikan diri namun salah seorang pelaku bernama Zakaria berhasil tertangkap," cetus Kapolsek.
Peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Penengahan dan Unit Reskrim Polsek setempat dipimpin Aipda Suroso langsung ke lokasi kejadian.
"Keesokannya hari Kamis (14/3), sekira jam 01.00 WIB, polisi bersama warga mengamankan Zakaria di perkebunan belakang Kantor Kecamatan Bakauheni," timpal Mustolih.
Polisi sempat membawa pelaku kerumah Kepala Desa Lekok dan dilakukan introgasi, Pelaku pun tak mengelak telah melalukan pencurian buah pisang di perkebunan milik para korban.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama inisial S yang berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Tersangka Zakaria mengaku, berasal dari Dusun Sumber Makmur, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni. Ia merupakan seorang residivis curat pada tahun 2008 silam.
"Motif tersangka melakukan pencurian untuk foya-foya," tutur Kapolsek.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Supra Fit, sebilah golok, 1 senter kepala, 75 tandan pisang Jantan, 88 tandan pisang Muli, dan 3 tandan pisang Raja Serei, dibawa ke Mapolsek Penengahan.
"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek.