-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Jenggis Khan Haikal Kembali Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

    Jumat, 09 Februari 2024, 08:20 WIB


    Lampung Selatan, datalampung.com - Menjelang Pemilu 2024 Pilpres dan Pileg, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi Demokrat PKS, Jenggis Khan Haikal mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.


    Hal tersebut disampaikan Legislatif Dapil 1 pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


    Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan itu dihadiri Kepala Desa, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan, Jumat, (9/2/2024).


    Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


    “Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat,” pintanya.


    Menurut Legislatif Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.


    “Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya.


    Salain itu, Sosper juga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.


    “Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” terang praktisi hukum itu. (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini