-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Siap-siap! Kajari Lamsel Bakal Perbanyak Ungkap Kasus Korupsi di Tahun 2024

    Rabu, 03 Januari 2024, 16:26 WIB


    Lampung Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Afni Carolina menyatakan akan menambah pengungkapan kasus korupsi di tahun 2024.


    Hal itu, diungkapkan oleh Kajari Lamsel Afni Carolina saat acara refleksi kinerja Kejari setempat, bertempat di Aula Kejaksaan, Rabu (3/12/2023).


    "Kemudian penanganan korupsi kita akan upayakan lagi agar Kejari lebih mempunyai produk di bidang Pidsus juga, mungkin ke lid-nya (penyelidikan) akan kita tambahkan lagi," kata Kajari.


    Afni Carolina juga menyebutkan, kejaksaan akan tetap melanjutkan proses perkara korupsi di tahun 2023 bahkan ia menjanjikan akan ada pengusutan kasus korupsi lagi.


    "Karena proses di tahun ini mungkin kelanjutannya dari tahun lalu kita meneruskan tentunya kita selesaikan dengan baik, kalau penyelidikannya tahun lalu kita utamakan penuntutannya tahun ini berjalan semua disamping kami akan melakukan lid-lid baru juga," tegas Kajari.


    Afni Carolina merincikan, sepanjang bulan Januari hingga Desember 2023, pada Bidang Pembinaan telah mengoptimalkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan target Rp627.339.000,- dan telah terealisasi sebesar Rp1.189.253.892,- atau tercapai 100 persen.


    Lalu, Bidang Intelijen menyelesaikan 1 penyelidikan atau operasi intelijen, penyuluhan dan penerangan hukum melalui Jaksa Menyapa 2 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 2 kegiatan, Jaga Desa 6 kegiatan, pakem dan aliran keagamaan 1 kegiatan, posko Pemilu 46 kegiatan, Tabur DPO 1 kegiatan, serta penelusuran aset 14 kegiatan.


    Bidang Pidana Khusus, mampu menyelesaikan penyelidikan 4 perkara, penyidikan 4 perkara ditangani 2 perkara diselesaikan, pra penuntutan 5 perkara diselesaikan 3 perkara, penuntutan 2 perkara diselesaikan 2 perkara, eksekusi terpidana 1 perkara.


    Selanjutnya, penyelesaian perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak serta TPPU, pra penuntutan 1 perkara diselesaikan 1 perkara, penuntutan 2 perkara diselesaikan 1 perkara, eksekusi terpidana 1 perkara diselesaikan 1 perkara.


    "Pengembalian kerugian keuangan negara jalur Pidana Khusus Rp184.007.652,- PNBP Kejaksaan RI," urai Kajari.


    Selanjutnya, Bidang Pidana Umum menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice diusulkan 6 perkara diselesaikan 5 perkara. Tahapan SPDP ditangani 483 perkara diselesaikan 401 perkara.


    Pra penuntutan 483 perkara diselesaikan 367 perkara, penuntutan 311 perkara diselesaikan 392 perkara, eksekusi terpidana 352 perkara diselesaikan 352 perkara.


    Afni Carolina menerangkan, Kejaksaan telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dalam 2 tahap. Tahap I dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023, tahap II dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023.


    Serta, penyelesaian barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap I dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 dengan total PNBP Rp691.393.440, tahap II dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 20 Oktober 2023 dengan total PNBP Rp31.054.800.


    "Total penyelesalan PNBP uang rampasan dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht sebesar Rp3.573.000. Total PNBP tahun 2023 sesuai Aplikasi ARSSYS (Asset Recovery Secured-Data System) sebesar Rp726.021.240," cetus Kajari.


    Afni Carolina juga menyampaikan, raihan penghargaan yang diperoleh kejaksaan setempat di tahun 2023 diantaranya predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB, peringkat kedua capaian kinerja Bidang Intelijen dalam Rakorda Kejati Lampung tahun 2023, peringkat ketiga capaian kinerja Bidang Pidana Khusus dalam Rakorda Kejati Lampung tahun 2023.


    Kejaksaan juga meraih peringkat 2 dalam kategori penilaian eksaminasi administrasi pidana umum berdasarkan hasil penilaian dari monitoring dan evaluasi penanganan perkara se- wilayah Lampung oleh Kejati Lampung. Dan, juara 3 sebagai peringkat satuan kerja dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terbaik.


    "Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sudah 5 kalo melakukan Restorative Justice, memiliki 256 Rumah RJ yang tersebar di seluruh Desa Se-Kabupaten Lampung Selatan," timpal Kajari.


    Di penghujung, Afni Carolina mewanti-wanti agar seluruh pengelolaan keuangan negara dilaksanakan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari kasus korupsi.


    "Laksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, jangan macam-macam, jangan melenceng dari itu, sepanjang sesuai ketentuan insyaallah bekerja pun akan baik hasil pun pasti akan maksimal," tandas Kajari Lamsel.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini