Lampung Selatan, datalampung.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Selain itu DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang juga cukup penting selain yang telah dibahas di atas yaitu pengawasan terhadap mengarahkan anggaran dimulai dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkaitan dengan kewajiban kepala daerah dalam melakukan pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan APBD.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Legislatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya.
Kegiatan dipusatkan di Dusun II Penyandingan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dihadir sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta ratusan, Senin, (29/1/2024).
Dikatakan masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat dapat menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tutupnya. (red)