-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Dukung Bongkar Mafia Tanah, Puluhan Warga Karangsari Datangi Kantor Kejari Lamsel

    Jumat, 29 Desember 2023, 09:03 WIB


    Lampung Selatan - Sekitar lima puluhan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (28/12/2023).


    Sekira pukul 11.12 WIB, puluhan warga Karang Sari mengendarai tiga mobil terparkir samping Stadion Raden Intan lalu berjalan kaki menuju halaman Kantor Kejari Lamsel.


    Kuasa Hukum masyarakat Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Arif Hidayatullah menyampaikan, kejaksaan telah membantu menerima berkas perkara dan telah melengkapkan serta menyatakan berkas perkara Karang Sari sudah P-21.


    "Hari ini kita datang ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk memberikan apresiasi untuk memberikan ucapan terimakasih, untuk memberikan dukungan dan semangat kepada kejaksaan bahwa rakyat memang betul-betul membutuhkan jaksa-jaksa yang memang berpihak kepada rakyat," ujar pengacara dari Kantor Hukum WFS dan Rekan itu 


    Arif melanjutkan, masyarakat selaku korban dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Bangunrejo

    Purnomo Wijoyo, ingin bertemu langsung dengan Kajari atau Kasi Pidum.


    "Saya selaku kuasa hukum masyarakat Karang Sari mengucapkan terima kasih kepada bapak Kasi Pidum yang sudah melaksanakan serah terima jabatan hari ini, semoga di tempat kerjanya yang baru semakin kokoh semakin teguh dalam membeka hak-hak rakyat kecil," ujar Arif.


    Meski telah terjadi pergantian Kasi Pidum, Arif mewakili masyarakat Karang Sari meminta kejaksaan meng-atensi perkara itu dan segera disidangkan.


    "Kemudian apa yang tadi masyarakat sampaikan mohon kiranya untuk dituntut sesuai dengan perbuatannya. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan semoga kedepan menjadi lebih baik dan lebih baik lagi," tandas Arif.


    Ketua Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang,Tugiyo meminta, kejaksaan menuntut mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo seberat-beratnya.


    "Saya memohon kepada pihak kejaksaan untuk menuntut Purnomo seberat-beratnya, karena Purnomo sudah menyengsarakan kami dan seluruh warga Karang Sari," ucap Tugiyo.


    Menanggapi kedatangan masyarakat Desa Karang Sari, Kasi Pidum Kejari Lamsel yang lama Rinaldi Andriansyah menyambut baik dukungan dan apresiasi terhadap Kejari Lampung Selatan.


    Bertepatan dengan hari ini, dirinya sudah melakukan serah terima jabatan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang baru yakni Gunawan Wibisono.


    "Dan memang dalam perjalanan penanganan perkara memang tidak semudah yang kita bayangkan tapi dengan komitmen dan instruksi dari pimpinan kami, perkara ini agar di atensi dan diteliti semaksimal mungkin," ucap Rinaldi.


    Rinaldi menekankan, instruksi dari pimpinan kejaksaan terkait proses hukum perkara mafia tanah tetap berjalan dan tidak tebang pilih.


    "Dan memang Kejaksaan Republik Indonesia pro kepada rakyat dan untuk perkara mafia tanah instruksi dari pimpinan sikat habis," tegasnya.


    "Tetap saya minta kepada bapak-bapak dan ibu-ibu untuk mendukung kami dalam mengawasi perjalanan perkaranya hingga tuntas, dan doakan kami akan berperang di persidangan nanti," tutup Rinaldi.


    Sementara, Kasi Pidum Kejari Lamsel yang baru Gunawan Wibisono menambahkan, dirinya siap membela masyarakat selama berada di jalur yang benar.


    "Saya Kasi Pidum yang baru disini, Insyaallah berpegang teguh kepada prinsip kejaksaan untuk membela rakyat salah satunya tentunya rakyat yang benar. Dan saya pejabat baru disini siap untuk meneruskan kebijakan Kasi Pidum yang lama," cetus Gunawan.


    "Dan Alhamdulillah, seperti yang bapak ibu ketahui beliau (Kasi Pidum lama) bagus dan baik,Insyaallah tetap saya teruskan," singkat Gunawan.


    Diberitakan sebelumnya, warga Desa Karang Sari menang di tingkat banding dalam perkara sengketa lahan melawan mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo yang bergulir di ranah hukum sejak tahun 2021.


    Proses hukum tahap banding perkara Nomor:17/PDT/2023/PT.Tjk telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, tanggal 14 Maret 2023, putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 29 Desember 2022.


    Terlebih lagi, laporan dugaan tindak pemalsuan surat dengan terlapor atas nama Purnomo Wijoyo sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamsel dengan nomor Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2022/Reskrim Polres Lamsel, yang dikeluarkan 27 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Hendra Saputra selaku Kasat Reskrim.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini