Lampung - Lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menjalankan sistem peradilan pidana dan membantu proses rehabilitasi narapidana. Salah satu upaya untuk memastikan pemasyarakatan yang efektif dan berkelanjutan adalah melalui pengawasan dan evaluasi yang teratur.
Untuk itu, dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (24/11).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto Sidang TPP di Lapas Narkotika Bandar Lampung menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.
“Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,”ungkap Kalapas di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung
Selanjutnya, dalam arahannya Kalapas menegaskan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap WBP serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik.
"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota untuk menilai kelayakan WBP dalam pembinaan lanjutan," Ucap Kalapas
Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, atau CMB , dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
“Dalam Sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana didalam Lapas. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan integrasi,”tambahnya
Diketahui, Sidang TPP ini diikuti oleh 102 orang warga binaan yang terdiri dari 30 orang Pembebasan Bersyarat, dan 72 orang Tamping (Tahanan Pendamping).
“Lapas Narkotika Bandar Lampung selalu Berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP dengan memenuhi Hak-Hak WBP sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(*)
(Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung)