Lampung Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan tertibkan ratusan banner Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Kalianda, Kecamatan Merbau Mataram, dan Kecamatan Sidomulyo, pada Kamis (21 September 2023).
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Dari hasil penertiban, tim gabungan memperoleh sebanyak 425 APS yang melanggar aturan. Dengan rincian 84 di Kecamatan Kalianda, 143 di Merbau Mataram dan 198 di Kecamatan Sidomulyo.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Khoirul Anam mengatakan, APS yang ditertibakan dipastikan merupakan APS yang melanggar Perda.
"Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan surat ke Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan untuk menertibkan APS yang melanggar tersebut, dan hari ini sudah dieksekusi," katanya.
Dia mengungkapkan, ratusan APS yang ditertibkan itu nantinya dapat diambil kembali oleh pihak yang memasang seperti Partai Politik maupun Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Namun, jelas Khoirul Anam, tidak diboleh dipasang kembali di tempat-tempat yang melanggar aturan.
"Partai politik maupun Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang APS nya ditertibkan, dapat mengambil APS di kantor Kecamatan atau di kantor Satpol PP Kabupaten. Dengan catatan APS yang diambil tidak dipasang kembali di tempat-tempat yang melanggar ketentuan," tegasnya.
Dia pun memastikan penertiban ini bakal terus dilakukan terhadap APS yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
"Kami pastikan APS yang ditertibkan oleh jajaran pol PP ditertibkan secara hati-hati dan tidak dirusak, karena semuanya dilakukan dengan baik dan terdokumentasi. Selanjutnya, penertiban APS akan disusul oleh kecamatan-kecamatan lainnya," tandas Khairul Anam.