Lampung Selatan, Datalampung.com - Pastikan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang 2 tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2023 mendatang, Komisi I DPRD Lampung Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) setempat, Senin (7/8/2023)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra, Dwi Riyanto itu didampingi Wakil Ketua Komisi Imam Subki, Sekretaris Halim Nasai dan para anggotanya M. Akyas,Waris Basuki,Sadide dan Made Sukintre.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Dwi Riyanto, RDP dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Sebagai tugas pengawasan, RDP ini kami selenggarakan dalam rangka untuk mengetahui progres pelaksanaan Pilkades serentak gelombang 2 tahun 2023. Sekaligus untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan lancar dan sukses, serta tidak ada intervensi dan keperpihakan instansi dari Pemda maupun Kecamatan yang mengarah kepada kandidat tertentu,” ujar Legeslatif dari Fraksi Gerindra Dapil 6 yang meliputi Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram itu.
Dewan yang berjuluk Konco Yasinan itu juga meminta agar Dinas PMD tidak memihak ke salah satu kandidat dan harus memberikan perlakuan yang adil dan setara serta mengambil keputusan yang menajdi pilihan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah menjelaskan, Pilkades Serentak gelombang II tahun 2023 akan diikuti 42 desa yang tersebar di 13 kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di wilayah Lampung Selatan.
Menurutnya tahapan Pilkades serentak telah dimulai per tanggal 1 Mei sampai dengan 5 Mei 2023.
“Tahapan pertama, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten atau panitia pemilihan kabupaten yang di SK kan oleh pak Bupati,”
Selanjutnya yaitu panitia pemilihan mengajukan rancangan biaya pemilihan Kepala Desa kepada Bupati, lalu persetujuan biaya pemilihan Kepala Desa dari Bupati, sosialisasi pemilihan Kepala Desa serentak gelombang 2 tahun 2023, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) serta penetapan dan pengumuman DPS.
“Kemudian, perbaikan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tambahan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tambahan. Setelah itu, penetapan daftar pemilih tetap,” terang Erdi.
Lalu pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa, penelitian berkas kelengkapan dan lain-lain oleh panitia pemilihan, pengumuman bakal calon Kepala Desa yang lulus penelitian berkas di desa, panitia pemilihan menyerahkan berkas bakal calon Kepala Desa kepada Ketua Sub Kepanitiaan Pemilihan di Kecamatan.
“Kemudian penelitian kelengkapan berkas bakal calon Kepala Desa oleh Ketua Sub Kepanitiaan Pemilihan di Kecamatan. Setelah itu, Sub Kepanitiaan Pemilihan di Kecamatan menyerahkan berkas bakal calon Kepala Desa beserta kelengkapannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten,”jelasnya.
Berkas bakal calon Kades, akan dilakukan penelitian di Kabupaten diteruskan pelaksanaan seleksi tambahan bagi bakal calon Kades yang lebih dari 5 orang yang lulus penelitian berkas.
“Persetujuan penetapan calon Kades, akan dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh pak Bupati,”kata dia dalam keterangannya.
“Alhamdulillah tahap demi tahap sudah kita lakukan, hanya tinggal pelaksanaannya, mudah-mudahan semuanya dapat berjalan aman nyaman dan kondusif.”pungkas Bng Erdi sapaan akrabnya itu. (Red)