Lampung Selatan, datalampung.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
WNA yang dideportasi yakni MZ (37) asal Negeri Sembilan, Malaysia. WNA itu sebelumnya tinggal di Kabupaten Lampung Timur.
Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Haryo Sampurno mengatakan, WNA berinisial MZ (37) tahun itu sebelumnya terlibat kasus perjudian dan mendekam di sel tahanan Rutan Sukadana, Lampung Timur.
"di Rutan Sukadana yang bersangkutan telah dinyatakan bebas murni pada tanggal 29 Mei 2023 lalu," kata Haryo, Jumat (16 Juni 2023).
Haryo menerangkan, Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melakukan deportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"WN Malaysia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan JT 123 pada pukul 16.00 WIB," Ungkap Haryo.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya bakal terus intens untuk melakukan pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, yakni di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.