Lampung Selatan, datalampung.com - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan sebuah bentuk aplikasi sistem pertanggung jawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintah.
Selain sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama 1 tahun.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal dalam pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022, dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta sejumlah anggota yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (12/6/2023)
Selain itu Fraksi Demokrat juga mengapresiasi dan penghargaan terhadap kepala Daerah Lampung Selatan, beserta jajarannya atas kerja kerasnya sehingga mendapat peringkat 10 besar kabupaten dengan realisasi APBD tertinggi.
“Kita ketahui,dalam rakor yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meraih prestasi 10 Besar Kabupaten dengan realisasi APBD tertinggi.”kata Jenggis.
Menurutnya prestasi tersebut patut kita syukuri sebab prestasi tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Kedepan, kita berharap kualitas manajemen pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lampung Selatan terus ditingkatkan, tentu saja diiringi dengan kualitas pelaksanaan kegiatannya. Sehingga dari seluruh program yang dilaksanakan, diperoleh output, outcome, impact maupun benefit yang jelas sebagaimana diharapkan.”ujar Jenggis dalam penyampaian pandangan umum fraksinya.
Disisi lain Fraksi Demokrat juga menanggapi penyampaian Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi Demokrat sepakat dengan Pemerintah Daerah dimana Pertanggungjawaban ini bukan hanya sekedar penyampaian angka-angka,melainkan pertanggungjawaban kita bersama baik eksekutif maupun legislatif baik kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT.
“Tentu saja pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ta.2022 akan menjadi bahan evaluasi kita bersama sehingga proses-proses pelaksanaan APBD ditahun-tahun mendatang akan lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.”terangnya.
Kami Fraksi Demokrat berharap agar pengelolaan PAD Pemerintah Daerah Lampung Selatan dapat menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Selatan,
“Dalam pengelolaanya menggunakan Teknologi Informasi yang handal dan memadai serta terkoneksi dengan Bank dan platform lainya dalam proses pembayaran bagi Wajib pajak agar lebih mudah, cepat dan akurat sehingga memotivasi masyarakat/pelaku usaha di Kabupaten Lampung Selatan agar lebih sadar dan mau membayar pajak/retribusi daerah.”tegasnya.
Dikatakan, Alokasi Dana Desa Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 sebesar Rp Rp.264.187.903.000,- dengan proses pelaksanaan Anggaran Dana Desa Kabupaten Lampung Selatan melalui instansi terkait harus melaksanakan monitoring dan evaluasi mulai dari tahap penganggaran APBDES sampai proses Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES dimana seluruh Program/Kegiatan di Pemerintah Desa harus di Sinkronisasi sesuai dengan Visi-Misi Pemerintah Daerah.
“Agar setiap OPD untuk terus memaksimalkan dan mengoptimalkan keuangan pada masing-masing POS dengan program-program yeng tepat guna serta dapat dirasakan oleh masyarakat.”pungkasnya. (Red)