Lampung Selatan, datalampung.com - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung Amelia Nanda Sari minta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memiliki psikolog klinis di Lampung Selatan.
Amelia Nanda Sari yang juga Anggota DPRD Lampung Selatan mengatakan Psikolog Klinis ini yang nantinya menerapi korban asusila itu.
"Psikolog Klinis itu biasanya setim tuh. Biasanya 5 orang. Nah nanti mereka itu yang nanganin. Mulai dari yang merangsang bicara. Ada yang dengan bahasa dia isyarat, baru nanti diperjemahkan. Lampung Selatan jika mau memakai Psikolog Klinis harus mendatangkan dari LPA provinsi. Nyuratin dulu. Baru Psikolog Klinis datang. Itu cakupannya luas loh," kata Amel, pada Minggu (3/4/2022).
Amel mengatakan dirinya pernah mengusulkan untuk mengadakan atau membuat penerimaan Psikolog Klinis.
"Untuk di Lampung Selatan sendiri, saat saya masih di komisi 4 sempet saya usulkan kayaknya kita butuh deh Psikolog Klinis. Kalau nggak ada. Ya buat penerimaan kek," katanya
"Jadi mereka itu bisa membantu menyebuhkan trauma healing. Karena korban, kalau sudah kena dulu. Psikis itu akan kena dulu. Kalau tidak kita terapi. Sekarang kalau dia trauma healing masa iyasih dia (korban) mau bolak balik bandar lampung terus. Pasti menyita waktu juga," terangnya.
"Makanya saat masih di komisi 4 dulu saya pernah mengusulkan. Tapi pagu untuk menggajinya nggak bisa, karena udah keburu covid. Terus saya usulkan di refocusing," jelasnya.
Menurutnya, suatu daerah akan maju jika sumber daya manusianya mumpuni
"Dalam pandangan fraksi gerindra selalu saya selipkan pembahasan ini. Namun saya menyayangkan mindset-mindset (pemikiran) orang yang mengatakan sukesnya kemajuan di Lampung Selatan dari infrasturktur. walaupun punya flyover tinggi-tinggi, tetapi generasi muda nggak kita jaga, kita bakal tertinggal sampai kapanpun. Ayok loh kita sama-sama menjaga," katanya.
Amel mengatakan untuk menyandang status KLA, ada beberap indikator yang perlu dipenuhi, yang tercantum dalam aturan Menteri Perlindungan Perempuan Dan Anak tahun 2018 poin 12 dan 18
"Indikator kabupaten layak anak (KLA) itu peraturan menteri kalau nggak salah diatur di tahun 2018 deh ya. Dalam aturan Menteri Perlindungan Perempuan Dan Anak poin 12 dan 18. kita menciptakan perpustakan gratis untuk anak dipusat kota. kita harus punya masjid ramah anak. dimana dikawasan masjid tersebut bebas asap rokok. Kita harus punya ruang layanan publik khusus untuk rokok. jadi pusat-pusat mainanan itu nggak boleh ada asap rokok. Trus kita juga harus ada iklan layanana masyarakat," katanya
"Okedeh kalau tiga tadi itu mahal. Iklan layanan masyarakat itu gampang. Tinggal buat di banner. Ukurannya nggak perlu terlalu besar. dan isinya nggak perlu banyak. Tinggal buat kalimat ajakan, perturan yang mengaturnya, dan sanksi. tarok gambar satu atau dua. Nggak susah kan. Tinggal ditaruh disetiap desa. Itu anggarannya cuma sekali. Naikin dong iklan layanan masyarakat. Imbauan loh. Atau nggak di desa dibuat di papan pengumuman desa untuk tingkat desa," ujarnya
"Kalau nggak sosialisaiin di sosmed. waktu itu saya menggagas layanan masyarakat melalui web. Jadi kayak kita browsing dari google langsung masuk ke PPPA Lampung Selatan. Kasusnya apa, dimana, mereka tinggal tindak lanjut. Terus mereka sebelum recors saya udah keburu pindah," pungkasnya.